GEMA Serentak di Kecamatan Muara Muntai: Implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2021

Muara Muntai, 17 Maret 2025 – Kecamatan Muara Muntai akan melaksanakan kegiatan Gerakan Etam Mengaji (GEMA) Serentak pada hari Senin, 17 Maret 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: P-2110/451/DISDIKBUD/2025 tanggal 5 Maret 2025, serta sebagai wujud implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji.

Gema yang dilaksanakan sejak pukul 11.00 dihadiri oleh :

  • Danramil Muara Muntai

  • Kapolsek Muara Muntai

  • Kasi dan Kasubbag Kantor Camat Muara Muntai

  • Kepala UPT Puskesmas Muara Muntai

  • Kepala UPT Layanan Pendidikan Muara Muntai

  • Kepala KUA Kecamatan Muara Muntai

  • Kepala Desa di wilayah Kecamatan Muara Muntai

  • Kepala Sekolah SMA N 1, SMK N 1, dan SMP N 1 Muara Muntai beserta perwakilan siswa/siswi

  • Seluruh Staff Kantor Camat Muara Muntai

Plt Camat Muara Muntai Ansarullah Roeslan,S.Pi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh undangan yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan GEMA ini. Beliau menekankan bahwa GEMA bukan hanya sekedar kegiatan membaca Al-Quran, tetapi juga merupakan upaya meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Al-Quran dalam kehidupan sehari-hari.

 

Gerakan Etam Mengaji di Kecamatan Muara Muntai ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas spiritual dan moral masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mewujudkan masyarakat yang religius dan berakhlak mulia. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *