Tugas Dan Fungsi

Tugas utama kecamatan adalah mengoordinasikan pemerintahan, pelayanan publik, ketertiban umum, dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya, dengan fungsi seperti menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengawasi kelurahan/desa, mengoordinasikan penegakan Perda, dan melaksanakan tugas lain dari bupati/wali kota, demi meningkatkan pelayanan dan efektivitas pemerintahan daerah. 

Tugas Pokok

  • Koordinasi:Menyelaraskan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat kecamatan, termasuk dengan desa/kelurahan.
  • Penyelenggaraan Pemerintahan Umum:Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota di tingkat kecamatan.
  • Pelayanan Publik:Memberikan pelayanan masyarakat yang belum bisa dilaksanakan oleh desa/kelurahan.
  • Pemberdayaan Masyarakat:Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  • Ketenteraman dan Ketertiban:Mengoordinasikan upaya menjaga ketertiban dan keamanan umum.
  • Pembinaan dan Pengawasan:Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa/kelurahan. 

Fungsi Utama

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
  • Koordinasi pemberdayaan masyarakat.
  • Koordinasi ketenteraman dan ketertiban
  • Koordinasi penegakan Peraturan Daerah(Perda).
  • Koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana umum.
  • Koordinasi kegiatan pemerintahan perangkat daerah di kecamatan.
  • Pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa/kelurahan.
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota.
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.

Sub Bagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Melaksanakan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan arsip dan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga kantor, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kecamatan Muara Muntai.

Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan Melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan administrasi keuangan, pelaporan kinerja, monitoring dan evaluasi kegiatan, serta koordinasi penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan.

Seksi Pemerintahan Melaksanakan urusan pemerintahan umum, pembinaan administrasi desa/kelurahan, fasilitasi pemilihan kepala desa, penyusunan peraturan desa, serta koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Melaksanakan koordinasi ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, pembinaan perlindungan masyarakat (Linmas), serta harmonisasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Seksi Pelayanan Umum Melaksanakan pelayanan administrasi terpadu di tingkat kecamatan, pelayanan perizinan dan non-perizinan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Melaksanakan koordinasi pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan desa, pembinaan lembaga kemasyarakatan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesra) Melaksanakan pembinaan kesejahteraan sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, serta koordinasi program pengentasan kemiskinan dan bantuan sosial di wilayah kecamatan.