Tugas utama kecamatan adalah mengoordinasikan pemerintahan, pelayanan publik, ketertiban umum, dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya, dengan fungsi seperti menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengawasi kelurahan/desa, mengoordinasikan penegakan Perda, dan melaksanakan tugas lain dari bupati/wali kota, demi meningkatkan pelayanan dan efektivitas pemerintahan daerah.
Tugas Pokok
- Koordinasi:Menyelaraskan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat kecamatan, termasuk dengan desa/kelurahan.
- Penyelenggaraan Pemerintahan Umum:Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota di tingkat kecamatan.
- Pelayanan Publik:Memberikan pelayanan masyarakat yang belum bisa dilaksanakan oleh desa/kelurahan.
- Pemberdayaan Masyarakat:Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Ketenteraman dan Ketertiban:Mengoordinasikan upaya menjaga ketertiban dan keamanan umum.
- Pembinaan dan Pengawasan:Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
Fungsi Utama
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
- Koordinasi pemberdayaan masyarakat.
- Koordinasi ketenteraman dan ketertiban
- Koordinasi penegakan Peraturan Daerah(Perda).
- Koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana umum.
- Koordinasi kegiatan pemerintahan perangkat daerah di kecamatan.
- Pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa/kelurahan.
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.