Tugas Dan Fungsi

Tugas utama kecamatan adalah mengoordinasikan pemerintahan, pelayanan publik, ketertiban umum, dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya, dengan fungsi seperti menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengawasi kelurahan/desa, mengoordinasikan penegakan Perda, dan melaksanakan tugas lain dari bupati/wali kota, demi meningkatkan pelayanan dan efektivitas pemerintahan daerah. 

Tugas Pokok

  • Koordinasi:Menyelaraskan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat kecamatan, termasuk dengan desa/kelurahan.
  • Penyelenggaraan Pemerintahan Umum:Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota di tingkat kecamatan.
  • Pelayanan Publik:Memberikan pelayanan masyarakat yang belum bisa dilaksanakan oleh desa/kelurahan.
  • Pemberdayaan Masyarakat:Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  • Ketenteraman dan Ketertiban:Mengoordinasikan upaya menjaga ketertiban dan keamanan umum.
  • Pembinaan dan Pengawasan:Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa/kelurahan. 

Fungsi Utama

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
  • Koordinasi pemberdayaan masyarakat.
  • Koordinasi ketenteraman dan ketertiban
  • Koordinasi penegakan Peraturan Daerah(Perda).
  • Koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana umum.
  • Koordinasi kegiatan pemerintahan perangkat daerah di kecamatan.
  • Pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa/kelurahan.
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota.
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.