TENGGARONG – Langkah tegas diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menyikapi tata kelola sektor perkebunan di wilayahnya. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar pada Rabu (18/02/2026), legislatif memanggil puluhan pimpinan perusahaan perkebunan untuk mengevaluasi kepatuhan operasional mereka.
Rapat ini digelar guna menindaklanjuti laporan terkait hasil identifikasi lapangan mengenai adanya perusahaan perkebunan yang disinyalir tidak menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Camat Muara Muntai, H. Mulyadi, SE., M.Si, bersama jajaran camat lainnya serta instansi terkait untuk memberikan masukan langsung mengenai kondisi riil di wilayah kecamatan. Kehadiran unsur pimpinan kecamatan ini dinilai krusial untuk memastikan setiap aktivitas investasi perkebunan berjalan selaras dengan regulasi dan memberikan dampak positif bagi daerah.
Dalam undangan tersebut, pihak DPRD menegaskan bahwa kehadiran para pimpinan perusahaan tidak boleh diwakilkan dan wajib membawa data pendukung yang dibutuhkan. Fokus utama RDP ini adalah menciptakan transparansi dan akuntabilitas bagi seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara agar tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku.
Pertemuan ini menjadi wadah mediasi antara pemerintah, pihak swasta yang diwakili sedikitnya 33 pimpinan perusahaan, serta forum masyarakat guna mencari solusi atas permasalahan yang ditemukan di lapangan.


